Ini Penjelasan Ombudsman Maluku Terkait Masalah PPDB di Kota Ambon

Ombudsman Maluku138 Dilihat

JENDELAMALUKUNEWS.COM, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 pada jenjang pendidikan SMA termasuk SMP di kota Ambon tidak ada persoalan, hanya saja ada beberapa sekolah baik SMA Negeri maupun SMP Negeri yang selama ini dianggap sebagai sekolah favorit yang mengalami peningkatan jumlah peminat siswanya.

Penegasan ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat yang didampingi Kabid Pencegahan dan Maladministrasi, Semuel Hatulely Kepada media ini di ruang kerjanya, pada Selasa (16/07/2024).

Hasan Slamat menjelaskan, selama ini pandangan masyarakat terhadap beberapa sekolah SMA maupun SMP di kota merupakan sekolah favorit sehingga membuat siswa dan orang cendrung untuk bersekolah di situ, ternyata pandangan itu tidak benar/keliru.

Menurut Hasan Slamat, kenapa di SMA Negeri 1 dan 2 terjadi penumpukan siswa, ternyata sistem sonasi yang diterapkan khusus untuk SMA Negeri 1 dan 2 itu jangkauan terlalu luas, sedangkan ketersediaan sekolah negeri cuma hanya dua yang selebihnya adalah sekolah swasta.

“Untuk penerimaan siswa baru di SMAN I dan 2 jalur sonasi sangat luas, mulai dari desa Galala sampai di  Kudamati termasuk sampai di desa-desa yang ada di pengunungan, ini yang membuat kedua sekolah ini membludak siswa baru nya,” Jelas Hasan Slamat.

Hasan Slamat menambahkan, kalau ada persoalan terkait dengan PPDB, masyarakat di minta untuk melaporkan kepada ombudsman Maluku, namun sampai hari ini tidak ada satupun laporan yang diterima ombudsman terkait masalah PPDB di kota Ambon.

Untuk Provinsi Maluku, persoalan PPDB sangat kecil, persoalan hanya pada 4 SMA Negeri dan 3 SMP Negeri  yang ada di pusat kota Ambon.

Hal yang sama disampaikan Kabid Pencegahan dan Maladministrasi kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Semuel Hatulely mengatakan, selain persoalan jalur sonasi yang terlalu luas bagi SMA Negeri 1 dan 2,  Hal yang terjadi adalah pada jalur penerimaan siswa baru, selain  jalur sonasi, ada juga afermasi, prestasi dan perpindahan orang yang, untuk tiga jalur ini siswa dari luar jalur sonasi bisa mendaftar dengan presentasi yang telah ditentukan.

“Makanya mengapa ada siswa yang tinggal di luar jalur sonasi bisa mendaftar di SMA Negeri 1 dan 2, karena setelah di verifikasi ternyata siswa tersebut masuk lewat jalur prestasi atau afermasi,” Jelas Semuel Hatulely.

Oleh karenanya ada beberapa usulan yang menjadi pertimbangan ombudsman yaitu untuk jalur afermasi (kurang mampu) harus dilakukan seleksi datanya, kalau siswa itu tinggal di luar jalur sonasi tidak boleh diterima, karena pertimbangan jangka panjang siswa tersebut.

Yang berikut ada kebijakan Kemendikbud yang mengharuskan semua guru ASN yang mengajar di sekolah swasta harus dikembalikan ke sekolah negeri, inilah yang membuat orang tua siswa enggang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.

Menurutnya, kondisi inilah yang harus menjadi pertimbangan pemerintah daerah, dalam hal ini dinas pendidikan provinsi Maluku.

“Usulan ombudsman RI Provinsi Maluku adalah mencari lahan untuk membangun sekolah Negeri yang baru di dalam kota, atau sekolah swasta yang di dalam kota bisa di jadikan sebagai sekolah Negeri,” Ungkapnya.

Persoalan lain adalah masalah aplikasi penerimaan siswa baru, bahwa aplikasinya ada di dinas dan verifikasinya ada di sekolah, hal ini yang menjadi sorotan dari ombudsman Maluku.

Terkait dengan masalah penambahan rombongan belajar (rombel) Menurutnya, sekolah mengusulkan kepada dinas dan ketika dinas menyetujuinya, dinas harus melaporkan kepada BPMP sebagai badan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur tentang penambahan rombongan belajar, itu tiga siklus yang harus di pedomani terkait penambahan rombel. (JMN-03)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *