Terdakwa Penganiayaan Dituntut 6 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Berita213 Dilihat

Jendelamalukunews.com, Ambon–Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut terdakwa Christofel Souhoka selama 6 tahun 6 bulan penjara.

Christofel Souhoka merupakan terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban Ferdy Souhoka alias Edi, pada Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 00.45 Wit lalu.

Tuntutan itu dibacakan JPU, Kejari Ambon Elsye Benselina Leonupun, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Martha Maitimu didampingin dua hakim anggota lainnya, pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/09/24).

Dalam amar tuntutannya JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Christofel Souhoka dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan,” demikian kata JPU dalam amar tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Diketahui; terdakwa Christofel Souhoka melakukan penganiayaan terhadap korban Ferdy Souhoka alias Edi hingga meninggal dunia, pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 00.45 Wit lalu di Jalan Baru, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Sebelum melakukan penganiayaan, terdakwa dan korban sempat adu mulut didepan rumah keluarga Lin Poipuka, di Jalan Baru Desa Passo, namun, berhasil dilerai oleh saksi Valdo dan saksi Vano.

Tidak merasa puas, terdakwa kembali bertemu dengan korban dan pada saat itu menggunakan tangan kanan yang memegang batu, kemudian terdakwa memukul korban dan mengena pada belakang kepala korban sehingga korban terjatuh dan merasakan sakit dibelakang kepalanya.

Setelah itu korban dibawa ke rumah salah satu warga dan kemudian dibawah ke rumah sakit Hative di Ambon dan pada sekitar jam 10.20 Wit, korban tidak sadarkan diri dan nyatakan meninggal dunia. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *