JENDELAMALUKUNEWS.COM, Enam belas advokat di bawah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Maluku diambil sumpahnya oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Puji Harian, S.H.,M.H.
Keenam belas advokat yang baru diambil sumpahnya di PT Ambon, Kamis (08/08/2024), antara lain Abner Holago, S.H., Chreisty Alfin Souissa, S.H., Febriah Sopamena, S.H., Guy G.J. Pulumahuny, S.H.,M.H., Harry Ricardo Joris, S.H., Herdion A Marantika, S.H., Landu, S.H., Lorens Werluka, S.H, M.H., Munazar Umar, S.H.,M.H., Marcus Tahya, S.H., M Haidar Ali, S.HI.,M.HI., Nikolas Okmermera, S.H., Sahiyadin, S.HI., Thomas Tanate, S.H., Yansen F Talakua, S.H, dan Zakarias Th Ritiauw, S.H. Wakil Ketua PT Ambon Puji Harian, S.H.,M.Hum.
Dalam sambutannya berharap ke-16 advokat yang baru diambil sumpahnya merupakan landasan dan dasar dalam melaksanakan tugas profesi sebagai bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang tetap berkomitmen menegakan keadilan, perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM) dan selalu dapat memberi kenyamanan bagi pencari keadilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Sebagai APH dan pilar penting dalam penegakkan hukum dan keadilan, seorang advokat harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Nilai-nilai Pancasila yang hidup dalam masyarakat ini harus dapat melandasi tugas dan profesi advokat dalam memberikan perlindungan hukum dan HAM serta memperjuangkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,” harap Puji sebagaimana dikutip jendelamalukunews.com dari referensimaluku.id.
Puji meminta advokat yang baru diambil sumpahnya dapat belajar dari senior, tetap belajar, miliki banyak referensi serta selalu berinovasi dalam bekerja.
“Tadi saudara-saudara yang diambil sumpah kan sudah tanda tangan Berita Acara Sumpah (BAS). Nah, BAS ini menjadi modal berharga bagi saudara-saudara untuk tetap belajar dan berinovasi. Saudara-saudara bisa bekerja di seluruh Tanah Air bukan hanya di Ambon.
Jangan hanya berpikir dan beracara di Ambon, harus juga bisa beracara di Jakarta atau kalau mau di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan. Asyik itu, sebab di IKN itu pasti banyak masalah yang membutuhkan peran seorang advokat baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ajak Puji memberi motivasi.
Di dalam melaksanakan tugas profesi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, lanjut Puji, seorang advokat harus tetap menjunjung tinggi Kode Etik Advokat dan Kode Perilaku Advokat.
“Advokat itu profesi mulia. Karena itu seorang advokat harus menjaga kehormatan dirinya. Menjaga harkat dan martabat sebagai seorang advokat. Menjunjung tinggi jiwa korps sebagai APH, selalu menghormati APH yang lain,berani dan cerdas agar dapat dikenal dan disaluti baik di tingkat nasional maupun di kancah internasional,” pesan Puji.
Puji meminta para advokat yang diambil sumpahnya tidak merasa cemburu karena kali ini yang mengambil sumpahnya adalah dirinya selaku Wakil Ketua PT Ambon.
“Jangan cemburu ya. Jangan ada yang mengatakan kok advokat-advokat yang sebelumnya itu yang lantik Ketua PT Ambon, sedangkan kita diambil sumpah oleh Wakil Ketua PT Ambon. Begini ya, infonya hingga kini Mahkamah Agung Republik Indonesia belum menunjuk dan mengangkat Ketua PT Ambon yang baru karena ketua sebelumnya sudah diangkat jadi Ketua PT Padang,” ujar Puji meluruskan.
Ketua DPD Ikadin Maluku Alexius Anaktototy, S.H.,M.H., mengatakan sebelum diambil sumpah ke-16 advokat ini mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan DPD Ikadin Maluku bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.
“Jadi 16 advokat yang diambil sumpahnya ini sebelumnya mengikuti PKPA dan UPA, dan mereka lulus,” ujar Alexius. (JMN-01).